Saturday, July 22, 2017

Apakah syariat Islam mewajibkan suatu sistem politik pemerintahan?

Apakah syariat Islam mewajibkan suatu sistem politik pemerintahan?

Jawaban Maulana Syaikh Ali Jum’ah:

Orang yang membaca sejarah proses berpindahnya kepemimpinan dari masa Nabi Muhammad Saw, kepada khalifah pertama, lalu kepada khalifah selanjutnya, pasti mengetahui bahwa syariat Islam tidak menjelaskan sebuah sistem politik yang paten dengan jelas dan detail, karena permasalahan ini termasuk permasalahan yang bisa berubah (sesuai situasi, zaman, tempat dan masyarakat). Mari kita melihat perbedaan sistem transisi pemerintahan pada masa Nabi dan para khalifah:

1. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam TIDAK MENENTUKAN dengan jelas satu pun khalifah yang akan memimpin umat Islam setelah beliau. Buktinya adalah bahwa para sahabat yang berkmpul di Saqifah pada hari wafatnya Nabi sempat berbeda pendapat tentang siapa yang paling berhak menjadi khalifah. Namun akhirnya para sahabat resmi memilih Abu Bakar radhiyallahu `anhu sebagai pemimpin.

2. Kemudian Abu Bakar (di akhir hayatnya) MENENTUKAN nama Umar bin Khattab radhiyallahu `anhu secara langsung sebagai pemimpin umat Islam setelah beliau.

3. Lalu Umar bin Khattab (di akhir hayatnya) MEMBENTUK TIM yang terdiri dari enam sahabat agar bermusyawarah menentukan khalifah ketiga dari salah satu diantara mereka sendiri. (Akhirnya mereka sepakat mengangkat Usman bin Affab radiyallahu `anhu sebagai khalifah ketiga)

Fakta ini menunjukkan bahwa ada keterbukaan sistem dalam menentukan pemimpin. Ini juga menunjukkan bahwa umat Islam boleh menentukan sistem-sistem baru, selama tidak keluar dari dasar-dasar hukum syariat Islam dalam hal ini.

Maka jelas bahwa perbedaan sistem pemilihan khalifah pertama, kedua dan ketiga menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang baku dan paten dari syariat Islam tentang hal ini. Dan inilah yang menjadi dasar utama para ulama dalam memperbolehkan berbagai sistem politik selama tidak keluar dari dasar-dasar hukum Islam.

(Al-Fātāwā al-Islāmiyah, 39 / 9 – 10  )